Friday, May 3, 2019

Prosedur Pelayanan Jasa Petikemas


 Pelayanan Jasa Petikemas 
Hasil gambar untuk pelabuhan
https://www.google.com/search?q=pelabuhan&safe=strict&client=firefox-b&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwikj931of_hAhVEv48KHaNrCosQ_AUIDygC&biw=1366&bih=618#imgrc=c_hHhRGsN8ATEM:
Untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan petikemas maka perlu adanya prosedur sebagi bahan acuan untuk memperlancar kegiatan pelayanan petikemas. Berikut diuraikan prosedur pelayanan jasa petikemas antara lain sebagai berikut :

1.    Pelayanan rencana penambatan kapal petikemas dan lapangan penumpukan petikemas
Prosedur pelayanan rencana penambatan kapal petikemas dan lapangan penumpukan petikemas adalah sebagai berikut :
a.    Perusahaan pelayaran terlebih dahulu menyampaikan daftar rencana kunjungan kapal (Ship’s Arrival List) melalui email/fax secara langsung kepada dinas perencanaan.
b.    Perusahaan pelayaran mengikuti rapat rencana penambatan kapal dan penetapan lokasi penumpukan petikemas (open stack penumpukan petikemas) pada dinas perencanaan.
c.    Perusahaan pelayaran menerima hasil penetapan rencana penambatan kapal dan alokasi lapangan penumpukan petikemas, selanjutnya menandatangani berita acara rapat perencanaan.
d.    Berdasrakan hasil penetapan rencana penetapan tambatan kapal pada Terminal Petikemas Makassar (TPM), perusahaan pelayaran mengurus permohonan pelayanan jasa kapal pada PT.Pelindo IV (persero) Cabang Makassar dan pusat pelayanan satu atap (PPSA).

2.    Pelayanan petikemas bongkar muat
Prosedur pelayanan petikemas bongkar muat adalah sebagai berikut :
a.    Setelah ada penetapan tambatan kapal dan penetapan pelayanan jasa kapal dari Cabang Makassar/PPSA 1x24 jam sebelum kapal tiba, perusahaan pelayaran menyampaikan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pelayanan kegiatan bongkar muat kepada Dinas Perencanaan antara lain :
1)    Copy Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang yang telah deregister oleh cabang Makassar dan PPSA.
2)    Copy Ship particular (untuk kapal – kapal yang baru berkunjung ke TPM).
3)    Manifest bongkar/Container Discharging List dan Manifest Muat/Container Loading List.
4)    Dangerous Cargo List beserta izin bongkar muat barang berbahaya dari syahbandar.
5)    Dokumen terkait lainya yang diperlukan.
b.    Perusahaan pelayaran berama dengan petugas perencanaan melakukan pengecekan/verivikasi daftar bongkaran dan muatan dan menandatanganinya apabila telah selesai.
c.    Perusahaan pelayaran membayar UPER pelayanan bongkar muat petikemas pada bank yang ditunjuk, bukti pembayaran disampaikan kepada dinas perencanaan untuk penetapan pelayanan.
d.    Pada saat kapal tiba, Dinas Operasi melaksanakan pelayanan fisik bongkar muat petikemas.
e.    Perusahaan pelayaran bersama Dinas Operasi menandatangani bukti pelayanan bongkar muat petikemas  ( Time Sheet dan Statement of Fact ).
f.     Perusahaan pelayaran menerima copy nota tagihan (bentuk 4D) untuk selanjutnya melakukan pelunasan ke kasir atau bank yang ditunjuk.
g.    Perusahaan pelayaran menerima nota asli.

3.    Pelayanan Petikemas Delivery
a.    EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan delivery kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
1)    Copy DO (Delivery Order) dari perusahaan pelayaran.
2)    Copy PIB/SPPB dari Bea Cukai untuk petikemas import.
b.    Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota delivery petikemas untuk disampaikan kepada EMKL.
c.    EMKL melakukan pelunasan nota delivery di bank, kemudian menyerahkan bukti pelunasanya ke Loket Pelayanan untuk diterbitkan job slip.
d.    Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip pelayanan delivery dan diserahkan kepada EMKL.
e.    EMKL mengirim truck yang dilengkapi job slip untuk melakukan pengambilan petikemas.
f.     Petugas Gate In melakukan pemeriksaan job slip dan melakukan entry in truck dan mengarahkan sopir truck pada blok bongkaran.
g.    Sopir truck menyerahkan job slip kepada petugas tallyman alat dan operator alat melekukan pemuatan petikemas ke atas truck.
h.    Petugas Gate out melakukan penngecekan fisik petikemas dan melakukan entry out truck.
i.      Sopir truck membawa peetikemas ke lokasi yang di tuju oleh consignee. 
 
4.    Pelayanan petikemas Receiving
a.    EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan receiving kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
1)    Copy resi muat dari perusahaan pelayaran
2)    Copy PEB/PEBT dari Bea Cukai untuk petikemas status ekspor.
b.    Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota receiving petikemas untuk disampaikan kepada EMKL.
c.    EMKL melakukan pelunasan nota receiving di bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk di terbitkan job slip.
d.    Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip receiving dan diserahkan kepada EMKL.
e.    EMKL mengirim truck petikemas yang dilengkapi job slip untuk melakukan penyerahan petikemas.
f.     Petugas Gate In melakukan pemeriksaan job slip, penimbangan, cek fisik petikemas dan melakukan entry in truck, mencetak struck muatan dan mengarahkan sopir truck pada blok muatan.
g.    Sopir truck menyerahkan job slip kepada petugas tallyman alat dan operator alat melakukan pemindahan petikemas dari atas truck ke CY (stacking).

5.    Pelayanan petikemas batal muat
a.    Perusahaan pelayaran mengajukan permohonan batal muat, dengan merinci nomor petikemas yang batal muat kepada dinas perencanaan.
b.    Dinas perencanaan melakukan verivikasi dokumen dan meneruskan ke loket pelayanan untuk penerbitan nota batal muat.
c.    Perusahaan pelayaran melunasi nota batal muat pada bank kemudian menyerahkan buktinya kepada dinas perencanaan untuk diproses dalam aplikasi dikeluarkan dari daftar muatan.
d.    Selanjutnya untuk proses pengeluaran petikemas dari CY sesuai dengan prosedur delivery.

6.    Pelayanan petikemas transhipment
a.    Perusahaan pelayaran menyampaikan data petikemas trashipment kepada dinas perencanaan selambat lambatnya 1x 24 jam sebelum kapal pengangkut tiba dengan menyebutkan kapal pengangkut kedua.
b.    Perusahaan pelayaran bersama denga  petugas perencanaan melakukan pengecekan daftar petikemas trashipment dan menandatanganinya apabila telah sesuai dan meneruskanya kepada dinas operasi untuk pelayanan bongkar muat.
c.    Pada saat kapal tiba, dinas operasi melaksanakan pelayanan fisik bongkar muat petikemas.
d.    Perusahaan pelayaran bersama dinas operasi menandatangani bukti pelayanan bongkar muat petikemas transshipment (Time sheet dan Statement of fact).
e.    Perusahaan menerima copy nota tagihan (Bentuk 4D) untuk selanjutnya melakukan pelunasan di kasir atau bank yang telah ditunjuk.
f.     Perusahaan pelayaran menerima nota asli.

7.    Pelayanan petikemas Alih Kapal
a.    Perusahaan pelayaran mengajukan surat permohonan alih kapal dengan merinci nomor petikemas yang batal muat kepada dinas perencanaan.
b.    Dinas perencanaan melakukan verivikasi dokumen dan berkoordinasi dengan dinas operasional untuk pengecekan posisi petikemas, selanjutnya meneruskan ke loket pelayanan untuk menerbitkan nota biaya administrasi atau gerakan ekstra bila petikemas harus digerakkan.
c.    Perusahaan pelayaran melunasi nota nota biaya administrasi atau gerakan ekstra pada bank dan menyerahkan buktinya kepada dinas perencanaan untuk di prosesdalam aplikasi dan dikeluarkan dari daftar muatan.

8.    Pelayanan petikemas Rubah Status
a.    EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) mengajukan bentuk 1D untuk permohonan ubah status petikemas kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
1)    Copy DO ( Delivery Order) dari perusahaan pelayaran.
2)    Copy PIB/SPPB dari Bea Cukai untuk petikemas status import.
3)    Bukti pelunasan CHC bongkar.
b.    Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan dilakukanpenginputan aplikasi computer dan pencetakan nota rubah status petikemas untuk disampaikan kepada EMKL.
c.    EMKL melakukan pelunasan nota rubah status di bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk diterbitkan job slip.
d.    Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip rubah status dan diserahkan kepada EMKL.
e.    EMKL menyerahkan job slip kepada petugas lapangan, dan petugas lapangan akan memindahkan petikemas ke lokasi CFS.
f.     EMKL melakukan stripping barang dari petikemas ke atas trucknya.
g.    Petugas Gate Out melakukan pemeriksaan fisik barang keluar dan job slip rubah status.
h.    Sopir truck membawa barang ke lokasi yang dituju oleh consignee.

9.    Pelayanan petikemas gerakan ekstra/Behandle
a.    EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan behandle kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan behandle dari Bea Cukai.
b.    Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran dokumen yang disampaikan, jika sudah sesuai maka akan dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota behandle petikemas untuk disampaikan kepada EMKL.
c.    EMKL melakukan pelunasan nota behandle di bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk diterbitkan job slip.
d.    Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip behandle dan diserahkan kepada EMKL.
e.    EMKL menyerahkan  job slip behandle kepada petugas lapangan untuk memindahkan petikemas ke lokasi pabean ( Gudang CFS).
f.     Petugas Bea Cukai bersama dengan EMKL melaukan pemeriksaan isi petikemas.
g.    Setelah selesai pelaksanaan behandle, apabila petikemas akan dikeluarkan mengikuti prosedur delivery.

10. Pelayanan petikemas jasa Reefer
a.    EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan jasa reefer petikemas kepada petugas loket pelayanan dengan mencantumkan rencana pemakaian shift yang dibutuhkan.
b.    Petugas melakukan verivikasi kebenaran dokumen yang disampaikan, jika sudah benar maka akan dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota perhitugan jasa pelayanan reefer untuk disampaikan kepada EMKL.
c.    EMKL melakukan pelunasan nota pelayanan jasa reefer di bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk diterbitkan job slip.
d.    Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip pelayanan jasa reefer dan diserahkan kepada EMKL.
e.    EMKL mengirimkan truck yang dilengkai dengan job slip reefer dan menyampaikan kepada petugas reefer untuk mendapatkan pelayanan fisik.





No comments:

Post a Comment

Pengertian Purifier, Prinsip Pemisahan Minyak dan Prinsip kerja Purifier

Pengertian, Prinsip pemishan Minyak dan Prinsip Kerja Purifier A.     Pengertian  Purifier Menurut  BP3IP,JAKARTA (2005)  permesinan...