PENGOPERASIAN
KAPAL NIAGA
Seiring dengan perkembangan
peradaban manusia yang dibarengi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
kebutuhan terhadap sarana transportasi laut, terasa semakin dibutuhkan, bahkan
merupakan salah satu sub sektor penentu keberhasilan suatu negara seperti
Indonesia sebagai Negara Maritim dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Kapal
laut yang berfungsi sebagai kapal niaga, adalah merupakan sarana utama dari Sub
Sistem Transportasi Laut. Karena
itu sesuai dengan fungsinya dalam
praktek serta hukum yang melekat, maka yang dimaksud kapal laut dalam
pembahasan materi adalah kapal niaga.
Peran dan fungsinya semakin dominan dalam menunjang aktivitas manusia yang
berkaitan dengan kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, maupun sosial dan
kehidupan lainnya, utamanya dalam rangka menunjang kelancaran arus barang dan
penumpang dari suatu wilayah ke wilayah yang lain.
Transportasi
laut adalah salah satu sub sistem dari transportasi nasional, yang merupakan
komponen utama untuk berfungsinya kegiatan masyarakat yang semakin dinamis dan
maju, dimana kapal laut (Kapal Niaga) sebagai sarana utamanya mutlak diiringi
dengan sistem pengelolaan, baik yang berkaitan dengan manajemen operasi maupun
yang berhubungan dengan teknik operasi kapal.
Kehidupan masyarakat yang semakin maju dan
dinamis tidak dapat dipisahkan dari mobilitas yang tinggi, sebagai akibat tersedianya kapal laut
kapal niaga yang memadai dan memenuhi
syarat kelaikan untuk dioperasikan serta ditata dengan konsep manajemen
transportasi.
Keberadaan
kapal laut sebagai sarana utama transportasi laut, selain diarahkan untuk
menunjang peningkatan mobilitas masyarakat, juga dari segi ekonomi berfungsi
meningkatkan nilai dari suatu barang. Karena itu tujuan utama pengoperasian
kapal laut, yaitu berupaya untuk menciptakan jaminan kelancaran, keamanan,
keselamatan kapal beserta muatannya.
Sehubungan
dengan tujuan dari pengoperasian kapal laut yang diarahkan untuk menunjang
kelancaran arus barang dan penumpang, dalam kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, sosial lainnya, maka untuk dapat
memenuhi fungsi dan tujuan Pengoperasian Kapal Laut, penerapan teknik dan manajemen pengelolaan
operasi kapal beserta seluruh aspek yang berkaitan mutlak diterapkan.
Bertitik
tolak dari uraian yang dikemukakan, maka dalam pembahasan selanjutnya
dikemukakan berbagai aspek yang berkaitan
erat dengan teknik operasi, manajemen pengelolaan,
pemasaran dan penjualan jasa pelayaran, sehingga pembahasan terutama diarahkan
pada berabagai aspek yang berhubungan dengan pembiayaan/penerapan ongkos-ongkos
dalam penentuan tarif uang tambang angkutan laut, teknik perhitungan tarif uang
tambang, kalkulasi penerapan biaya dan ongkos-ongkos,
mekanisme penataan muatan dalam kompartemen-kompartemen/hold kapal secara full and down, stabiliteit, sarat
dan selisih sarat/trim, moment, ton perinch immersion (TPI), pemuatan dan
pembongkaran muatan.
Agar supaya tujuan operasi kapal tepat sasaan,
maka dalam pembahasan materi, dikemukakan pula berbagai aspek yang
berhubungan dengan sistem
kepelabuhanan dalam kaitannya dengan biaya
operasi kapal, utamanya yang
Seiring dengan kemajuan
teknologi perkapalan dan pelayaran, maka di akhir
bahasan diuraikan aspek-aspek. yang berkaitan dengan sistem angkutan
gabungan (kontainerisasi) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan komersil
pelayaran. Kesemuanya itu adalah upaya untuk mengoptimalkan aktivitas
operasi kapal, baik berupa operasi terminal
yang berkaitan dengan
kelancaran, kemanan dan keselamatan kegiatan
bongkar
muat barang maupun keamanan dan keselamatan operasi kapal didalam
pelayaran serta upaya menciptakan pendapatan berupa provit/laba berdasarkan
hukum yang berlaku pada Badan Usaha yang berkecimpun dalam aktivitas
teransportasi laut.
Dengan demikian
diharapkan, dengan pembahasan yang dirangkum dalam meteri Shipping Commercial
ini, cakupannya minimal mendekati
kegiatan operasional yang nyata dalam
aktivitas pada sub
sektor transportasi laut yang pada akhirnya diarahkan pada fungsi dan peran kapal sebagai sarana utama
transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai Peraturan
Perundang-Undangan di Bidang Perkapalan dan Pelayarann.
No comments:
Post a Comment