Pelayanan Jasa Petikemas
|
https://www.google.com/search?q=pelabuhan&safe=strict&client=firefox-b&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwikj931of_hAhVEv48KHaNrCosQ_AUIDygC&biw=1366&bih=618#imgrc=c_hHhRGsN8ATEM: |
Untuk
meningkatkan produktivitas dalam pelayanan petikemas maka perlu adanya prosedur
sebagi bahan acuan untuk memperlancar kegiatan pelayanan petikemas. Berikut
diuraikan prosedur pelayanan jasa petikemas antara lain sebagai berikut :
1. Pelayanan
rencana penambatan kapal petikemas dan lapangan penumpukan petikemas
Prosedur pelayanan rencana
penambatan kapal petikemas dan lapangan penumpukan petikemas adalah sebagai
berikut :
a. Perusahaan
pelayaran terlebih dahulu menyampaikan daftar rencana kunjungan kapal (Ship’s
Arrival List) melalui email/fax secara langsung kepada dinas perencanaan.
b. Perusahaan
pelayaran mengikuti rapat rencana penambatan kapal dan penetapan lokasi
penumpukan petikemas (open stack penumpukan petikemas) pada dinas perencanaan.
c. Perusahaan
pelayaran menerima hasil penetapan rencana penambatan kapal dan alokasi
lapangan penumpukan petikemas, selanjutnya menandatangani berita acara rapat
perencanaan.
d. Berdasrakan
hasil penetapan rencana penetapan tambatan kapal pada Terminal Petikemas
Makassar (TPM), perusahaan pelayaran mengurus permohonan pelayanan jasa kapal
pada PT.Pelindo IV (persero) Cabang Makassar dan pusat pelayanan satu atap
(PPSA).
2. Pelayanan
petikemas bongkar muat
Prosedur pelayanan petikemas
bongkar muat adalah sebagai berikut :
a. Setelah
ada penetapan tambatan kapal dan penetapan pelayanan jasa kapal dari Cabang
Makassar/PPSA 1x24 jam sebelum kapal tiba, perusahaan pelayaran menyampaikan
dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pelayanan kegiatan bongkar muat kepada
Dinas Perencanaan antara lain :
1) Copy
Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang yang telah deregister oleh cabang
Makassar dan PPSA.
2) Copy
Ship particular (untuk kapal – kapal yang baru berkunjung ke TPM).
3) Manifest
bongkar/Container Discharging List dan Manifest Muat/Container Loading List.
4) Dangerous
Cargo List beserta izin bongkar muat barang berbahaya dari syahbandar.
5) Dokumen
terkait lainya yang diperlukan.
b.
Perusahaan pelayaran berama dengan petugas
perencanaan melakukan pengecekan/verivikasi daftar bongkaran dan muatan dan
menandatanganinya apabila telah selesai.
c.
Perusahaan pelayaran membayar UPER pelayanan
bongkar muat petikemas pada bank yang ditunjuk, bukti pembayaran disampaikan
kepada dinas perencanaan untuk penetapan pelayanan.
d.
Pada saat kapal tiba, Dinas Operasi
melaksanakan pelayanan fisik bongkar muat petikemas.
e.
Perusahaan pelayaran bersama Dinas Operasi
menandatangani bukti pelayanan bongkar muat petikemas ( Time Sheet dan Statement of Fact ).
f.
Perusahaan pelayaran menerima copy nota
tagihan (bentuk 4D) untuk selanjutnya melakukan pelunasan ke kasir atau bank
yang ditunjuk.
g.
Perusahaan pelayaran menerima nota asli.
3.
Pelayanan Petikemas Delivery
a.
EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan
delivery kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagai berikut :
1)
Copy DO (Delivery Order) dari perusahaan
pelayaran.
2)
Copy PIB/SPPB dari Bea Cukai untuk petikemas
import.
b.
Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran
dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan
dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota delivery petikemas
untuk disampaikan kepada EMKL.
c.
EMKL melakukan pelunasan nota delivery di
bank, kemudian menyerahkan bukti pelunasanya ke Loket Pelayanan untuk
diterbitkan job slip.
d.
Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip
pelayanan delivery dan diserahkan kepada EMKL.
e.
EMKL mengirim truck yang dilengkapi job slip
untuk melakukan pengambilan petikemas.
f.
Petugas Gate In melakukan pemeriksaan job
slip dan melakukan entry in truck dan mengarahkan sopir truck pada blok
bongkaran.
g.
Sopir truck menyerahkan job slip kepada petugas
tallyman alat dan operator alat melekukan pemuatan petikemas ke atas truck.
h.
Petugas Gate out melakukan penngecekan fisik
petikemas dan melakukan entry out truck.
i. Sopir
truck membawa peetikemas ke lokasi yang di tuju oleh consignee.
4.
Pelayanan petikemas Receiving
a.
EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan
receiving kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagai berikut :
1)
Copy resi muat dari perusahaan pelayaran
2)
Copy PEB/PEBT dari Bea Cukai untuk petikemas
status ekspor.
b.
Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran
dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan
dilakukan penginputan aplikasi computer dan pencetakan nota receiving petikemas
untuk disampaikan kepada EMKL.
c.
EMKL melakukan pelunasan nota receiving di
bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk di terbitkan
job slip.
d.
Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip
receiving dan diserahkan kepada EMKL.
e.
EMKL mengirim truck petikemas yang dilengkapi
job slip untuk melakukan penyerahan petikemas.
f.
Petugas Gate In melakukan pemeriksaan job
slip, penimbangan, cek fisik petikemas dan melakukan entry in truck, mencetak
struck muatan dan mengarahkan sopir truck pada blok muatan.
g.
Sopir truck menyerahkan job slip kepada petugas
tallyman alat dan operator alat melakukan pemindahan petikemas dari atas truck
ke CY (stacking).
5.
Pelayanan petikemas batal muat
a.
Perusahaan pelayaran mengajukan permohonan
batal muat, dengan merinci nomor petikemas yang batal muat kepada dinas
perencanaan.
b.
Dinas perencanaan melakukan verivikasi
dokumen dan meneruskan ke loket pelayanan untuk penerbitan nota batal muat.
c.
Perusahaan pelayaran melunasi nota batal muat
pada bank kemudian menyerahkan buktinya kepada dinas perencanaan untuk diproses
dalam aplikasi dikeluarkan dari daftar muatan.
d.
Selanjutnya untuk proses pengeluaran
petikemas dari CY sesuai dengan prosedur delivery.
6.
Pelayanan petikemas transhipment
a.
Perusahaan pelayaran menyampaikan data
petikemas trashipment kepada dinas perencanaan selambat lambatnya 1x 24 jam
sebelum kapal pengangkut tiba dengan menyebutkan kapal pengangkut kedua.
b.
Perusahaan pelayaran bersama denga petugas perencanaan melakukan pengecekan
daftar petikemas trashipment dan menandatanganinya apabila telah sesuai dan
meneruskanya kepada dinas operasi untuk pelayanan bongkar muat.
c.
Pada saat kapal tiba, dinas operasi
melaksanakan pelayanan fisik bongkar muat petikemas.
d.
Perusahaan pelayaran bersama dinas operasi
menandatangani bukti pelayanan bongkar muat petikemas transshipment (Time sheet
dan Statement of fact).
e.
Perusahaan menerima copy nota tagihan (Bentuk
4D) untuk selanjutnya melakukan pelunasan di kasir atau bank yang telah
ditunjuk.
f.
Perusahaan pelayaran menerima nota asli.
7.
Pelayanan petikemas Alih Kapal
a.
Perusahaan pelayaran mengajukan surat
permohonan alih kapal dengan merinci nomor petikemas yang batal muat kepada
dinas perencanaan.
b.
Dinas perencanaan melakukan verivikasi
dokumen dan berkoordinasi dengan dinas operasional untuk pengecekan posisi
petikemas, selanjutnya meneruskan ke loket pelayanan untuk menerbitkan nota
biaya administrasi atau gerakan ekstra bila petikemas harus digerakkan.
c.
Perusahaan pelayaran melunasi nota nota biaya
administrasi atau gerakan ekstra pada bank dan menyerahkan buktinya kepada
dinas perencanaan untuk di prosesdalam aplikasi dan dikeluarkan dari daftar
muatan.
8.
Pelayanan petikemas Rubah Status
a.
EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut )
mengajukan bentuk 1D untuk permohonan ubah status petikemas kepada petugas
loket pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
1)
Copy DO ( Delivery Order) dari perusahaan
pelayaran.
2)
Copy PIB/SPPB dari Bea Cukai untuk petikemas
status import.
3)
Bukti pelunasan CHC bongkar.
b.
Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran
dokumen yang disampaikan, jika dokumen yang disampaikan telah benar maka akan
dilakukanpenginputan aplikasi computer dan pencetakan nota rubah status
petikemas untuk disampaikan kepada EMKL.
c.
EMKL melakukan pelunasan nota rubah status di
bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk diterbitkan job
slip.
d.
Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip
rubah status dan diserahkan kepada EMKL.
e.
EMKL menyerahkan job slip kepada petugas
lapangan, dan petugas lapangan akan memindahkan petikemas ke lokasi CFS.
f.
EMKL melakukan stripping barang dari
petikemas ke atas trucknya.
g.
Petugas Gate Out melakukan pemeriksaan fisik
barang keluar dan job slip rubah status.
h.
Sopir truck membawa barang ke lokasi yang
dituju oleh consignee.
9.
Pelayanan petikemas gerakan ekstra/Behandle
a.
EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan
behandle kepada petugas loket pelayanan dengan melampirkan behandle dari Bea
Cukai.
b.
Petugas loket melakukan verivikasi kebenaran
dokumen yang disampaikan, jika sudah sesuai maka akan dilakukan penginputan
aplikasi computer dan pencetakan nota behandle petikemas untuk disampaikan
kepada EMKL.
c.
EMKL melakukan pelunasan nota behandle di
bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk diterbitkan job
slip.
d.
Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip
behandle dan diserahkan kepada EMKL.
e.
EMKL menyerahkan job slip behandle kepada petugas lapangan
untuk memindahkan petikemas ke lokasi pabean ( Gudang CFS).
f.
Petugas Bea Cukai bersama dengan EMKL
melaukan pemeriksaan isi petikemas.
g.
Setelah selesai pelaksanaan behandle, apabila
petikemas akan dikeluarkan mengikuti prosedur delivery.
10. Pelayanan
petikemas jasa Reefer
a.
EMKL mengajukan bentuk 1D untuk permohonan
jasa reefer petikemas kepada petugas loket pelayanan dengan mencantumkan
rencana pemakaian shift yang dibutuhkan.
b.
Petugas melakukan verivikasi kebenaran
dokumen yang disampaikan, jika sudah benar maka akan dilakukan penginputan
aplikasi computer dan pencetakan nota perhitugan jasa pelayanan reefer untuk
disampaikan kepada EMKL.
c.
EMKL melakukan pelunasan nota pelayanan jasa
reefer di bank dan menyerahkan bukti pelunasanya ke loket pelayanan untuk
diterbitkan job slip.
d.
Petugas loket pelayanan menerbitkan job slip
pelayanan jasa reefer dan diserahkan kepada EMKL.
e.
EMKL mengirimkan truck yang dilengkai dengan
job slip reefer dan menyampaikan kepada petugas reefer untuk mendapatkan
pelayanan fisik.