Sedangkan
menurut Henry R. Cheeseman (1998 : 505) : Agent is the party who agrees to act
in behalf of another. Principal is the party who employs another person to act
on his or her behalf. Agency is the principal – agent relationship ; the
fiduciary relationship “which results from the manifestation of consent by one
person to another that the other shall act in his behalf and subject to his
control, and consent by the other so to act.”
B. Teori-Teory
Dalam Keagenan
Teori
keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai
prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen merupakan pihak yang dikontrak
oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.Karena mereka
dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya
kepada pemegang saham.
Jensen dan
Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan sebagai “agency relationship as a
contract under which one or more person (the principals) engage another person
(the agent) to perform some service on their behalf which involves delegating
some decision making authority to the agent”
Hubungan
keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal)
memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal
serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi
prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk
memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan bertindak dengan cara
yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.
Menurut
teori keagenan, konflik antara prinsipal dan agen dapat dikurangi dengan
mensejajarkan kepentingan antara prinsipal dan agen. Kehadiran kepemilikan
saham oleh manajerial (insider ownership) dapat digunakan untuk mengurangi
agency cost yang berpotensi timbul, karena dengan memiliki saham perusahaan
diharapkan manajer merasakan langsung manfaat dari setiap keputusan yang
diambilnya. Proses ini dinamakan dengan bonding mechanism, yaitu proses untuk
menyamakan kepentingan manajemen melalui program mengikat manajemen dalam modal
perusahaan.
Menurut
Bathala et al, (1994) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk mengurangi
konflik kepentingan, yaitu :
a. Meningkatkan kepemilikan
saham oleh manajemen (insider ownership),
b. Meningkatkan rasio dividen
terhadap laba bersih (earning after tax),
c. Meningkatkan
sumber pendanaan melalui utang,
d. Kepemilikan
saham oleh institusi (institutional holdings).
Sedangkan
dalam penelitian Masdupi (2005) dikemukakan beberapa cara yang dapat dilakukan
dalam mengurangi masalah keagenan. Pertama, dengan meningkatkan insider
ownership.Perusahaan meningkatkan bagian kepemilikan manajemen untuk
mensejajarkan kedudukan manajer dengan pemegang saham sehingga bertindak sesuai
dengan keinginan pemegang saham. Dengan meningkatkan persentase kepemilikan,
manajer menjadi termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan bertanggung jawab
meningkatkan kemakmuran pemegang saham.
Kedua,
dengan pendekatan pengawasan eksternal yang dilakukan melalui penggunaan hutang.Penambahan
hutang dalam struktur modal dapat mengurangi penggunaan saham sehingga
meminimalisasi biaya keagenan ekuitas.Akan tetapi, perusahaan memiliki
kewajiban untuk mengembalikan pinjaman dan membayarkan beban bunga secara
periodik. Selain itu penggunaan hutang yang terlalu besar juga akan menimbulkan
konflik keagenan antara shareholders dengan debtholders sehingga memunculkan
biaya keagenan hutang.
Ketiga,
institutional investor sebagai monitoring agent. Moh’d et al, (1998) menyatakan
bahwa bentuk distribusi saham dari luar (outside shareholders) yaitu
institutional investor dan shareholders dispersion dapat mengurangi biaya
keagenan ekuitas (agency cost). Hal ini disebabkan karena kepemilikan merupakan
sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau menantang keberadaan
manajemen, maka konsentrasi atau penyebaran power menjadi suatu hal yang
relevan dalam perusahaan.
B. Dasar
Hukum
Perjanjian
keagenan merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar
hukum perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada
pasal 1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya
kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian
tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang
menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama
khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan-peraturan umum.”
Dasar
Hukum Keagenan di Indonesia
Keagenan
Umum Bagi Kapal-Kapal Berbendera Asing Dan Her-Registrasi Semua Owner's
Representative.
D. Prosedural
1.Pendaftaran
a. Dokumen Pendaftaran
Permohonan pendaftaran sebagai agen, agen tunggal,
distributor, distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi Luar Negeri disampaikan
kepada DIREKTUR BINA USAHA dan PENDAFTARAN PERUSAHAAN dengan melampirkan
dokumen-dokumen, sebagai berikut.
b. Dokumen
pendaftaran (1)
·
Perjanjian yg telah dilegalisir Notary
Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor
Perwakilan RI di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya.
· Apabila perjanjian dilakukan oleh
prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari
prinsipal produsen.
c. Dokumen
Pendaftaran (2)
· Copy SIUP, copy TDP, copy API-U (Angka
Pengenal Impor-Umum) yang masih berlaku
khusus untuk distributor atau distributor tunggal.
· Copy AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN dan/atau
perubahan yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
·
Copy pengesahan BADAN HUKUM dari
Kementerian Hukum dan HAM RI
· Pernyataan tidak melakukan penguasaan
dan penyimpanan barang yang diageni
(untuk agen atau agen tunggal).
d.
Dokumen
pendaftaran (3)
· Asli : leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis
barang dan/atau jasa yang diageni.
·
Copy surat izin atau surat pendaftaran
lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku
untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
· Copy surat izin usaha tetap/surat persetujuan
BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan perusahaan PMA di bidang distributor/
wholesaler.
e.
Dokumen
pendaftaran
· Copy surat izin atau pendaftaran
lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku
untuk jenis barang tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
· Copy SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN
PERDAGANGAN ASING (SIUP3A), apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor
Perwakilan Perdagangan Asing.
f.
Kontrak
PERIKATAN antara Prinsipal dengan Agen,
Agen Tunggal, Distributor, Distributor Tunggal barang dan/atau jasa produksi
LUAR NEGERI harus berbentuk PERJANJIAN YANG DILEGALISIR NOTARY PUBLIC dan Surat
Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di
negara Prinsipal.
2. Tahapan Penyusunan Kontrak
a. Pra
kontraktual
Di
dalam tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak
sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah
pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus.
Negosiasi
adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para
pihak saling memberikan konsesi satu sama lain.
·
Negosiasi
·
Memorandum
of Understending
·
Studi
kelayakan
·
Negosiasi
lanjutan
b. Tahap
Kontraktual
Tahap
mulai terjadinya perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian selesai.Dalam tahap
ini dilaksanakan pemenuhan syarat sahnya kontrak, pelaksanaan prestasi sampai
berakhirnya kontrak.
·
Penulisan
Naskah Awal
·
Perbaikan
Naskah
·
Penulisan
Naskah Akhir
·
Penandatanganan
c. Post
Kontraktual
Tahap
setelah perjanjian selesai, yaitu masa pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi,
atau fase garansi. Contoh : dalam perjanjian borongan, pihak pemborong tidak
akan berhenti kewajibannya setelah pembangunan selesai. Pembangunan gedung
bertanggung jawab 5 tahun sejak penyerahan
·
Pelaksanaan
·
Penafsiran
·
Penyelesaiaan
Sengketa
·
Negosiasi
E. Tata
Cara Penunjukan Agen
Dalam melakukan kegiatan keagenan
kapal – kapal asing oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan
kebijaksanaan sebagai berikut :
1. Yang dapat ditunjuk sebagai agen
umum (general cargo) adalah perusahaan samudera nasional dan nusantara
nasional`
2. Yang dapat ditunjuk sebagai agen
umum (general cargo) adalah perusahaan samudera nasional dan nusantara
nasional. 3 bulan sebelum kapalnya memasuki pelabuhan – pelabuhan Indonesia
maka principal atau pengusaha kapal harus mengajukan LETTER OF APPOINTMENT (
surat penunjukan ) serta AGENCY AGREEMENT (perjanjian keagenan) kepada
perusahaan yang ditunjuk setelah diketahui atau disahkan oleh perwakilan RI
pada Negara dimana perusahaan pelayaran asing itu berdomisili.Untuk pengesahannya, perusahaan nasional yang
ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq.
Kepala Direktorat lalu lintas dan angkutan laut yang dilampiri :
1. Letter of appointment serta Agency
agreement
2. Daftar Sailing schedule / port of
call / rencana pelayaran / pelabuahn singgah
3. Keanggotaan Conference
4. Tarif pengangkutan
5. Pernyataan principal bahwa ia
bersedia melakukan petunjuk dan ketentuan pemerintah dalam rangka perdagangan
luar negeri Indonesia.
Apabula kapal itu akan mengadakan
deviasi trayek yang telah ditentukan maka General Agent harus mengajukan
permohonan izin pergantian kapal tersebut kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut. Akan tetapi apabila penggantian itu hanya bersifat sementara
maka agen umum hanya diwajibkan untuk memperoleh izin bongkar muat setiap kali
penggantian diinginkan.
Sedangkan agen umum dari kapal
linear non conference tidak diperkenankan untuk memuat muatan conference untuk
pelabuhan itu dengan pelabuhan tujuan dari conference yang bersangkutan. Untuk
suatu urgensi (keperluan yang mendesak)bila kapal merasa perlu menyinggahi
pelabuhan lain dari yang tersebut dalam SKU, maka agen umum harus mengajukan izin
bongkar muat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kapal ini dilarang
memuat muatan conference yang bertujuan ke pelabuhan pantai dan memuat barang /
penumpang harus mengajukan permohonan dispensasi syarat bendera. Selanjutnya
apabila kapal itu akan meninggalkan pelabuhan Indonesia atau telah akan
berangkat keluar negeri harus ada izin berlayar dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan dari makalah ini yaitu :
Agen atau agent (dalam bahasa
Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan
keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu
perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur
serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa
keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis
tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Agen
adalah suatu usaha yang bergerak untuk mewakili pengusaha kapal dalam melayani
kapalnyapada pelabuha yang disinggahimya
dalam berbagai urusan seperti bongkar muat, pembukuan muatan dan penumpang
serta pengurusan kepentingan kapal dan anak buah kapal sehubungan dengan
kunjungan kapal tersebut.
B. Saran
Adapun saran pada pembuatan makalah
ini yaitu :
Agar
sistem hubungan keagenan kapal dapat terlaksana dengan baik, diperlukan
kerjasama yang baik antara principal dengan pihak agen itu sendiri sehingga
kegiatan pelayaran baik dalam negeri maupun luar negeri tetap terlaksana dengan
baik dan lancer.
Terima Kasih