Monday, November 25, 2019

Penikmat Senja

SENJA & RINDU


https://www.google.com/search?q=senja&safe=strict&sxsrf=ACYBGNSgiFW1YzsaJ0xJiga5TGTr0cvQ9g:1574683377057&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjH38raqIXmAhXWxzgGHbqSA98Q_AUoAXoECBIQAw#imgrc=82cVqILIVZQwkM:https://www.google.com/search?q=senja&safe=strict&sxsrf=ACYBGNSgiFW1YzsaJ0xJiga5TGTr0cvQ9g:1574683377057&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjH38raqIXmAhXWxzgGHbqSA98Q_AUoAXoECBIQAw#imgrc=82cVqILIVZQwkM:


Senja indah, namun hanya sebentar, senja penuh pesonan namun hanya sejenak
kadang senja hadir dan kadang tak manpakkan diri sedikit pun namun meninggalkan rindu yang mendalam


Senja jika di ibaratkan,dia seperti cinta, cinta yang hadir begitu indah namun seketika meninggalkan rindu yang tak bisa diibaratkan


Senja selalu saja meninggalkan rindu


jika senja selalu mengalah dengan datangnya malam, aku disini selalu mengalah dengan datangnya rindu


senja selalu mengajarkan, mengajarkan kita bahwa bahagia tak selalu hadir diawal


Senja selalu saja hilang, karna dia hanya ingin tau seiapa yang benar-benar merindukannya


Senja akan hilang digantikan malam, namun rasa tetap tersemayang dalam hati dan tak tergantikan oleh siapapun


karena senja selalu saja menerima langit dengan apa adanya
begitupun denganku, aku selalu saja menerima rindu walau dirampas dengan waktu



ada saat dimana senja tak harus menampakkan keindahannya, karena dia lelah selalu merindu dengan digantikannya malam



malam selalu saja datang dengan menggantikan senja dan memberikan rindu yang tak terkira



kadang senja memberikan rindu, terkadang juga senja hanya mengingatkan luka



saat malam merampas senja, senja selalu saja diam dan hanya meninggalkan rindu yang mendalam



rindu tak bertuan saat senja datang

💕💓💘

Tujuan Pengoperasian Kapal Niaga


PENGOPERASIAN KAPAL NIAGA


Seiring dengan perkembangan peradaban manusia yang dibarengi kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kebutuhan terhadap sarana transportasi laut, terasa semakin dibutuhkan, bahkan merupakan salah satu sub sektor penentu keberhasilan suatu negara seperti Indonesia sebagai Negara Maritim dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran  masyarakatnya.
Kapal laut yang berfungsi sebagai kapal niaga, adalah merupakan sarana utama dari Sub Sistem Transportasi Laut.   Karena itu sesuai dengan fungsinya dalam praktek serta hukum yang melekat, maka yang dimaksud kapal laut dalam pembahasan materi adalah kapal niaga.
Peran dan fungsinya semakin dominan dalam menunjang aktivitas manusia yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, maupun sosial dan kehidupan lainnya, utamanya dalam rangka menunjang kelancaran arus barang dan penumpang dari suatu wilayah ke wilayah yang lain.
Transportasi laut adalah salah satu sub sistem dari transportasi nasional, yang merupakan komponen utama untuk berfungsinya kegiatan masyarakat yang semakin dinamis dan maju, dimana kapal laut (Kapal Niaga) sebagai sarana utamanya mutlak diiringi dengan sistem pengelolaan, baik yang berkaitan dengan manajemen operasi maupun yang berhubungan dengan teknik operasi kapal.
 Kehidupan masyarakat yang semakin maju dan dinamis tidak dapat dipisahkan dari mobilitas yang  tinggi, sebagai akibat tersedianya kapal laut kapal niaga  yang memadai dan memenuhi syarat kelaikan untuk dioperasikan serta ditata dengan konsep manajemen transportasi.
Keberadaan kapal laut sebagai sarana utama transportasi laut, selain diarahkan untuk menunjang peningkatan mobilitas masyarakat, juga dari segi ekonomi berfungsi meningkatkan nilai dari suatu barang. Karena itu tujuan utama pengoperasian kapal laut, yaitu berupaya untuk menciptakan jaminan kelancaran, keamanan, keselamatan kapal beserta muatannya.
Sehubungan dengan tujuan dari pengoperasian kapal laut yang diarahkan untuk menunjang kelancaran arus barang dan penumpang, dalam kegiatan ekonomi, perdagangan, industri, sosial lainnya, maka untuk dapat memenuhi fungsi dan tujuan Pengoperasian Kapal Laut,  penerapan teknik dan manajemen pengelolaan operasi kapal beserta seluruh aspek yang berkaitan mutlak diterapkan. 
Bertitik tolak dari uraian yang dikemukakan, maka dalam pembahasan selanjutnya dikemukakan berbagai aspek yang berkaitan  erat  dengan  teknik operasi, manajemen pengelolaan, pemasaran dan penjualan jasa pelayaran, sehingga pembahasan terutama diarahkan pada berabagai aspek yang berhubungan dengan pembiayaan/penerapan ongkos-ongkos dalam penentuan tarif uang tambang angkutan laut, teknik perhitungan tarif uang tambang,  kalkulasi penerapan biaya dan ongkos-ongkos, mekanisme penataan muatan dalam kompartemen-kompartemen/hold kapal secara full and down, stabiliteit, sarat dan selisih sarat/trim, moment, ton perinch immersion (TPI), pemuatan dan pembongkaran muatan.
Agar  supaya  tujuan  operasi  kapal  tepat  sasaan,  maka  dalam  pembahasan  materi, dikemukakan  pula berbagai aspek  yang  berhubungan  dengan  sistem  kepelabuhanan  dalam  kaitannya  dengan  biaya  operasi  kapal, utamanya yang
 berhubungan dengan sistem kepelabuhanan berkaitan dengan biaya operasi kapal, terutama kaitannya dengan prosedur kapal labuh/tambat di pelabuhan.  
Seiring  dengan  kemajuan  teknologi  perkapalan dan  pelayaran, maka  di akhir  bahasan diuraikan aspek-aspek. yang berkaitan dengan sistem angkutan gabungan (kontainerisasi) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan komersil pelayaran. Kesemuanya itu adalah upaya untuk mengoptimalkan  aktivitas  operasi  kapal, baik  berupa  operasi  terminal  yang  berkaitan   dengan  kelancaran,  kemanan  dan  keselamatan   kegiatan  bongkar   muat  barang   maupun  keamanan  dan keselamatan operasi kapal didalam pelayaran serta upaya menciptakan pendapatan berupa provit/laba berdasarkan hukum yang berlaku pada Badan Usaha yang berkecimpun dalam aktivitas teransportasi laut.
Dengan demikian diharapkan, dengan pembahasan yang dirangkum dalam meteri Shipping Commercial ini, cakupannya minimal mendekati  kegiatan  operasional yang nyata dalam aktivitas pada  sub  sektor transportasi laut yang pada akhirnya diarahkan pada fungsi  dan peran kapal sebagai sarana utama transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perkapalan dan Pelayarann.

Saturday, November 2, 2019

Makalah Pelayaran Niaga

SISTEM KEAGENAN KAPAL DI INDONESIA






BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
           Dewasa ini perdagangan Internasional berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan zaman serta perkembangan teknologi, khususnya dalam bidang sarana transportasi dan informasi sehingga kontrak-kontrak dagang internasional yang ada menjadi semakin rumit, terutama dengan adanya hambatan-hambatan dalam penyaluran produk dari produsen ke konsumen, hambatan yang paling besar dalam penyaluran produk ini adalah mengenai masalah wilayah antara produsen dan konsumen yang terlalu jauh. Misalnya Negara Indonesia mengimpor mobil dari Negara Amerika, jarak antara kedua Negara tersebut sangat jauh yang jaraknya dapat mencapai beribu-ribu mil sehingga menimbulkan masalah dalam penyampaiannya ke konsumen, yang menyebabkan waktu yang lama untuk dapat disalurkan. Untuk mengatasi hambatan tersebut maka diperkukanlah jasa dari perusahaan atau suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan yang mengimpor produknya ke dalam negeri. Dalam bahasa sehari-hari sering disebut dengan agen.
            Untuk mempelajari tentang agen tersebut sebelumnya kita harus mengetahu mengenai keagenan. Keagenan adalah hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggung jawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham. Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia dengan kualitas yang baik untuk menjalankan kegiatan perdagangan Internasional tersebut, maka untuk itu dibutuhkan pengetahuan yang memadai mengenai keagenan Internasional tersebut. Dalam kesempatan diskusi kali ini kelompok akan memaparkan mengenai Keagenan Internasional.


A.    Rumusan Masalah
              Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1. Apakah definisi mengenai keagenan ?
2. Bagaimana status hukum keagenan ?
      3. Bagaimana tata cara penunjukan agen ?

 C. Tujuan Penulisan
              Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu ;
  1. Untuk mempelajari sistem keagenan kapal
  2. Untuk mengetahui tata cara atau prosedural pembuatan kontrak keagenan kapal
  3. Untuk mengetahui sengketa – sengketa dalam sistem keagenan kapal 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keagenan
               Agen adalah suatu usaha yang bergerak untuk mewakili pengusaha kapal dalam melayani kapalnyapada pelabuha  yang disinggahimya dalam berbagai urusan seperti bongkar muat, pembukuan muatan dan penumpang serta pengurusan kepentingan kapal dan anak buah kapal sehubungan dengan kunjungan kapal tersebut. 
               Agen merupakan orang yang menjembatani antara prinsipal dengan konsumen serta memperkenalkan produk namun tidak punya alas hak atau title terhadap produk. Fungsi agen adalah untuk mendorong konsumen membeli produk dan perannya diukur oleh prestasinya dalam bentuk komisi. (Materi Kuliah Hukum Dagang Internasional KD 3 Slide 58)
               Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
                Sedangkan menurut Henry R. Cheeseman (1998 : 505) : Agent is the party who agrees to act in behalf of another. Principal is the party who employs another person to act on his or her behalf. Agency is the principal – agent relationship ; the fiduciary relationship “which results from the manifestation of consent by one person to another that the other shall act in his behalf and subject to his control, and consent by the other so to act.”


B.     Teori-Teory Dalam Keagenan
         Teori keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen.Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.
               Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan sebagai “agency relationship as a contract under which one or more person (the principals) engage another person (the agent) to perform some service on their behalf which involves delegating some decision making authority to the agent”   
          Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.
          Menurut teori keagenan, konflik antara prinsipal dan agen dapat dikurangi dengan mensejajarkan kepentingan antara prinsipal dan agen. Kehadiran kepemilikan saham oleh manajerial (insider ownership) dapat digunakan untuk mengurangi agency cost yang berpotensi timbul, karena dengan memiliki saham perusahaan diharapkan manajer merasakan langsung manfaat dari setiap keputusan yang diambilnya. Proses ini dinamakan dengan bonding mechanism, yaitu proses untuk menyamakan kepentingan manajemen melalui program mengikat manajemen dalam modal perusahaan.
          Menurut Bathala et al, (1994) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk mengurangi konflik kepentingan, yaitu :
a.  Meningkatkan kepemilikan saham oleh manajemen (insider ownership),
b.  Meningkatkan rasio dividen terhadap laba bersih (earning after tax),
c.   Meningkatkan sumber pendanaan melalui utang,
d.   Kepemilikan saham oleh institusi (institutional holdings).
 Sedangkan dalam penelitian Masdupi (2005) dikemukakan beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengurangi masalah keagenan. Pertama, dengan meningkatkan insider ownership.Perusahaan meningkatkan bagian kepemilikan manajemen untuk mensejajarkan kedudukan manajer dengan pemegang saham sehingga bertindak sesuai dengan keinginan pemegang saham. Dengan meningkatkan persentase kepemilikan, manajer menjadi termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan bertanggung jawab meningkatkan kemakmuran pemegang saham.
Kedua, dengan pendekatan pengawasan eksternal yang dilakukan melalui penggunaan hutang.Penambahan hutang dalam struktur modal dapat mengurangi penggunaan saham sehingga meminimalisasi biaya keagenan ekuitas.Akan tetapi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman dan membayarkan beban bunga secara periodik. Selain itu penggunaan hutang yang terlalu besar juga akan menimbulkan konflik keagenan antara shareholders dengan debtholders sehingga memunculkan biaya keagenan hutang.
Ketiga, institutional investor sebagai monitoring agent. Moh’d et al, (1998) menyatakan bahwa bentuk distribusi saham dari luar (outside shareholders) yaitu institutional investor dan shareholders dispersion dapat mengurangi biaya keagenan ekuitas (agency cost). Hal ini disebabkan karena kepemilikan merupakan sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau menantang keberadaan manajemen, maka konsentrasi atau penyebaran power menjadi suatu hal yang relevan dalam perusahaan.

B.     Dasar Hukum
             Perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW.Dasar hukum perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
         Perjanjian tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang  menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum.”
               Dasar Hukum Keagenan di Indonesia
9.    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Dal. 12/13/7/75 Tahun 1975    
Keagenan Kapal-Kapal Asing Penumpang/Pariwisata
     Keagenan Umum Bagi Kapal-Kapal Berbendera Asing Dan Her-Registrasi Semua Owner's Representative. 


      D. Prosedural
1.Pendaftaran
       a. Dokumen Pendaftaran
Permohonan pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi Luar Negeri disampaikan kepada DIREKTUR BINA USAHA dan PENDAFTARAN PERUSAHAAN dengan melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut.
       b. Dokumen pendaftaran (1)
·         Perjanjian yg telah dilegalisir Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya.
·  Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen.
       c. Dokumen Pendaftaran (2)
·    Copy SIUP, copy TDP, copy API-U (Angka Pengenal Impor-Umum) yang masih berlaku khusus untuk distributor atau distributor tunggal.
·   Copy AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN dan/atau perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
·         Copy pengesahan BADAN HUKUM dari Kementerian Hukum dan HAM RI
·      Pernyataan tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni (untuk agen atau agen tunggal).
d. Dokumen pendaftaran (3)
·       Asli : leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni.
·         Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·  Copy surat izin usaha tetap/surat persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan perusahaan PMA di bidang distributor/ wholesaler.
e. Dokumen pendaftaran
·    Copy surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
·  Copy SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING (SIUP3A), apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing.
f. Kontrak
 PERIKATAN antara Prinsipal dengan Agen, Agen Tunggal, Distributor, Distributor Tunggal barang dan/atau jasa produksi LUAR NEGERI harus berbentuk PERJANJIAN YANG DILEGALISIR NOTARY PUBLIC dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara Prinsipal. 

2. Tahapan Penyusunan Kontrak
a. Pra kontraktual
Di dalam tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus.
Negosiasi adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para pihak saling memberikan konsesi satu sama lain.
·         Negosiasi
·         Memorandum of Understending
·         Studi kelayakan
·         Negosiasi lanjutan
b. Tahap Kontraktual
Tahap mulai terjadinya perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian selesai.Dalam tahap ini dilaksanakan pemenuhan syarat sahnya kontrak, pelaksanaan prestasi sampai berakhirnya kontrak.
·         Penulisan Naskah Awal
·         Perbaikan Naskah
·         Penulisan Naskah Akhir
·         Penandatanganan

c. Post Kontraktual
Tahap setelah perjanjian selesai, yaitu masa pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi, atau fase garansi. Contoh : dalam perjanjian borongan, pihak pemborong tidak akan berhenti kewajibannya setelah pembangunan selesai. Pembangunan gedung bertanggung jawab 5 tahun sejak penyerahan
·         Pelaksanaan
·         Penafsiran
·         Penyelesaiaan Sengketa
·         Negosiasi

E.     Tata Cara Penunjukan Agen
Dalam melakukan kegiatan keagenan kapal – kapal asing oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan kebijaksanaan sebagai berikut :
1. Yang dapat ditunjuk sebagai agen umum (general cargo) adalah perusahaan samudera                           nasional dan nusantara nasional`
2.  Yang dapat ditunjuk sebagai agen umum (general cargo) adalah perusahaan samudera nasional dan nusantara nasional. 3 bulan sebelum kapalnya memasuki pelabuhan – pelabuhan Indonesia maka principal atau pengusaha kapal harus mengajukan LETTER OF APPOINTMENT ( surat penunjukan ) serta AGENCY AGREEMENT (perjanjian keagenan) kepada perusahaan yang ditunjuk setelah diketahui atau disahkan oleh perwakilan RI pada Negara dimana perusahaan pelayaran asing itu berdomisili.Untuk  pengesahannya, perusahaan nasional yang ditunjuk mengajukan permohonan         kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Kepala Direktorat lalu lintas dan angkutan laut yang dilampiri :
1.      Letter of appointment serta Agency agreement
2.      Daftar Sailing schedule / port of call / rencana pelayaran / pelabuahn singgah
3.      Keanggotaan Conference
4.      Tarif pengangkutan
5.  Pernyataan principal bahwa ia bersedia melakukan petunjuk dan ketentuan pemerintah dalam rangka perdagangan luar negeri Indonesia.
    
        Apabula kapal itu akan mengadakan deviasi trayek yang telah ditentukan maka General Agent harus mengajukan permohonan izin pergantian kapal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Akan tetapi apabila penggantian itu hanya bersifat sementara maka agen umum hanya diwajibkan untuk memperoleh izin bongkar muat setiap kali penggantian diinginkan.
            Sedangkan agen umum dari kapal linear non conference tidak diperkenankan untuk memuat muatan conference untuk pelabuhan itu dengan pelabuhan tujuan dari conference yang bersangkutan. Untuk suatu urgensi (keperluan yang mendesak)bila kapal merasa perlu menyinggahi pelabuhan lain dari yang tersebut dalam SKU, maka agen umum harus mengajukan izin bongkar muat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kapal ini dilarang memuat muatan conference yang bertujuan ke pelabuhan pantai dan memuat barang / penumpang harus mengajukan permohonan dispensasi syarat bendera. Selanjutnya apabila kapal itu akan meninggalkan pelabuhan Indonesia atau telah akan berangkat keluar negeri harus ada izin berlayar dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
              Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu :
             Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
       Agen adalah suatu usaha yang bergerak untuk mewakili pengusaha kapal dalam melayani kapalnyapada pelabuha  yang disinggahimya dalam berbagai urusan seperti bongkar muat, pembukuan muatan dan penumpang serta pengurusan kepentingan kapal dan anak buah kapal sehubungan dengan kunjungan kapal tersebut.
                     

B.     Saran
             Adapun saran pada pembuatan makalah ini yaitu :
         Agar sistem hubungan keagenan kapal dapat terlaksana dengan baik, diperlukan kerjasama yang baik antara principal dengan pihak agen itu sendiri sehingga kegiatan pelayaran baik dalam negeri maupun luar negeri tetap terlaksana dengan baik dan lancer.


 Terima Kasih


Pengertian Purifier, Prinsip Pemisahan Minyak dan Prinsip kerja Purifier

Pengertian, Prinsip pemishan Minyak dan Prinsip Kerja Purifier A.     Pengertian  Purifier Menurut  BP3IP,JAKARTA (2005)  permesinan...